KESETARAAN ATAU KEADILAN GENDER?


Menurut Nur Syamsiah dalam Women’s Studies Encyclopedia, gender adalah sebuah konsep budaya yang berusaha membedakan (distinction) peran, perilaku, mental, dan ciri emosional antara pria dan wanita yang berkembang di dalam masyarakat. Istilah gender jika ditinjau dari segi terminologi adalah kata yang dipinjam dari bahasa Inggris. Kata gender juga jika dikaji dari sudut pandang struktur bahasa (gramatika) adalah bentuk nomina (noun) yang merujuk pada makna jenis kelamin, sex, atau dikenal sebagai al-jins dalam bahasa Arab. Maka, apabila seseorang menyebut atau menanyakan tentang gender, yang dimaksud di sini adalah jenis kelamin dalam konteks pendekatan bahasa (Puspitawati, 2013).

Kesetaraan gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidak adilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan.

Menurut United Nations Development Programme (UNDP, 2020), kesetaraan gender merupakan syarat penting untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Hukum memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan bahwa setiap orang, tanpa melihat jenis kelaminnya, mendapatkan hak yang adil dan setara.

Sedangkan keadilan gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada lagi bentuk-bentuk ketidakadilan gender seperti pembakuan/pelabelan , beban ganda, subordinasi, marjinalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki.

Dalam hukum, keadilan terbagi menjadi dua kategori, yakni keadilan distributif dan keadilan komutatif. Keadilan distributif merupakan keadilan yang memberikan sesuatu berdasarkan peran, usaha, atau kebutuhan individu masing-masing. Artinya, apa yang diperoleh seseorang sebanding dengan apa yang ia lakukan atau perlukan. Misalnya, orang tua memberikan uang saku kepada anak berdasarkan usia dan tingkat pendidikannya. Anak TK jelas memiliki uang saku yang berbeda dibandingkan mahasiswa, sebab kebutuhan mereka juga tidak sama.

Keadilan komutatif atau korektif adalah keadilan yang memberikan perlakuan setara kepada setiap individu tanpa membedakan apapun, seperti gender, posisi sosial, atau riwayat. Dalam keadilan ini, setiap individu memiliki hak dan tanggung jawab yang setara. Misalnya, setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas dan layanan sosial yang baik tanpa adanya diskriminasi.

Dalam Islam, pada beberapa hal terdapat keadilan distributif antara laki-laki dan perempuan, yaitu pembagian peran dan tanggung jawab sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing. Contohnya terlihat dalam aturan tentang kesaksian, pembagian warisan, serta peluang menjadi pemimpin dalam keluarga atau masyarakat.

Dengan demikian, Islam memandang laki-laki dan perempuan secara adil sesuai porsinya. Dalam beberapa aspek, laki-laki memiliki peran yang lebih besar, misalnya sebagai pemimpin dalam rumah tangga atau di ruang publik. Selain itu, dalam sejarah Islam, nabi diutus dari kalangan laki-laki.

Namun, di sisi lain, perempuan juga memiliki kedudukan yang sangat tinggi, terutama dalam hal penghormatan. Dalam sebuah hadis, ketika seorang sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad tentang siapa yang paling berhak dihormati, beliau menjawab “ibumu” sebanyak tiga kali, kemudian “ayahmu”. Ini menunjukkan bahwa ibu memiliki posisi yang sangat mulia. Selain itu, perempuan juga mendapat perlindungan khusus, misalnya dalam aturan berpakaian dan batasan interaksi dengan yang bukan mahram.

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa dalam pandangan Islam, laki-laki dan perempuan tidak selalu sama dalam semua hal. Menyamakan keduanya dalam seluruh peran, kedudukan, dan tanggung jawab justru tidak sesuai dengan kodrat masing-masing. Hal ini karena secara alami laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan, baik dari segi fisik, sifat, cara berpikir, maupun kondisi biologis. Misalnya, perempuan mengalami proses seperti hamil, melahirkan, menyusui, dan menstruasi, yang tidak dialami oleh laki-laki.

Oleh karena itu, pembagian peran yang berbeda antara laki-laki dan perempuan dalam Islam dimaksudkan agar sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing, sehingga tercipta keseimbangan dan keadilan dalam kehidupan.

Berdasarkan sejumlah jurnal yang membahas kesetaraan dan keadilan gender, dapat disimpulkan bahwa keduanya merupakan dua konsep yang saling berhubungan namun memiliki fokus berbeda. Kesetaraan gender menekankan pada penghapusan diskriminasi sehingga laki‑laki dan perempuan memiliki hak, akses, dan kesempatan yang sama dalam berbagai ranah, seperti pendidikan, politik, dan ekonomi. Sementara itu, keadilan gender lebih menyoroti perlakuan yang adil dan proporsional, dengan memperhatikan sejarah, posisi sosial, dan kebutuhan berbeda antara laki‑laki dan perempuan, sehingga tidak sekadar “sama” tetapi benar‑benar “adil”.

Dalam perspektif jurnal, keadilan gender dipahami sebagai proses untuk mengatasi ketidakadilan struktural, seperti marginalisasi, stereotip, beban ganda, dan kekerasan, agar perempuan dapat berada pada posisi yang lebih seimbang dalam masyarakat. Kesetaraan gender kemudian menjadi tujuan akhir dari proses tersebut, yaitu kondisi di mana laki‑laki dan perempuan memiliki akses, partisipasi, dan kontrol yang setara dalam pembangunan, serta dapat menikmati manfaat pembangunan secara merata dan adil. Dengan demikian, kesetaraan dan keadilan gender sebaiknya tidak dilihat sebagai dua hal yang bertentangan, melainkan sebagai satu kesatuan integral: keadilan gender menjadi alat untuk mencapai kesetaraan, sedangkan kesetaraan gender menjadi cerminan dari terwujudnya keadilan berbasis gender dalam kehidupan sosial.

Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender ditandai dengan adanya kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan. Keduanya memiliki akses yang setara terhadap sumber daya, kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan, serta hak untuk memperoleh manfaat yang adil dari hasil pembangunan tersebut.

Selain itu, keadilan gender juga mencakup kemampuan untuk berperan dalam pengambilan keputusan. Akses dan partisipasi berarti adanya peluang untuk menggunakan sumber daya, sedangkan kontrol berarti memiliki kewenangan penuh dalam menentukan penggunaan dan hasil dari sumber daya tersebut. Dengan demikian, laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki kesempatan untuk berkembang dan mendapatkan manfaat yang setara dalam kehidupan.

Scroll to Top